Disini Tempat Tips-Tips Atau Trik Yang Akan Selalu Bermanfaat Dan Tutorial Yang Selalu Update

IKLAN KOSONG

MULAI 15 DESEMBER, BELI KARTU SIM PERDANA HARUS PAKAI KTP

Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTP




CNN Indonesia Selasa, 15/12/2015 14:51 WIB

Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Perdana Harus Pakai KTPMulai Selasa (15/12), pengguna ponsel tak lagi diizinkan membeli kartu perdana tanpa menunjukan identitas yang jelas. (CNN Indonesia/ Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat registrasi kartu SIM seluler prabayar secara nasional mulai Selasa (15/12) sebagai upaya menertibkan dan menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi seluler.
Secara umum, para pembeli kartu SIM perdana tak bisa lagi melakukan registrasi identitas diri secara mandiri ke 4444. Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya.
Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini akan didata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, mengatakan, registrasi ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam.
"Kita bisa mengetahui sampai ujung kalau ada suatu tindak pidana dan bisa diketahui siap pemilik kartunya," ujar Kalamullah. "Sekaligus memudahkan aparat penegak hukum menegakkan peraturan."
Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kemkominfo dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
"Jadi, BRTI mengimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," tutur Kalamullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pihak perusahaan telekomunikasi dapat memberi sanksi kepada mitranya, dalam hal ini distributor, outlet atau peritel.
Diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM ini telah dibahas sejak September 2015 oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan penyedia jasa seluler lain selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Sementara untuk registrasi kartu SIM yang telah lama dipakai (eksis), Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman mengatakan, saat ini para anggotanya akan melakukan pendaftaran ulang setiap kali ada pelanggan yang datang ke gerai resmi perusahaan telekomunikasi seluler untuk melakukan penyesuaian data.
"Nanti secara bertahap kita akan membahas soal itu (registrasi ulang pelanggan lama," tutur Sutrisman.




Aktivasi Perdana SIM Card Hanya di Gerai Resmi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pengetatan terhadap aktivasi kartu prabayar (subscriber identity module/SIM card). Sebab, makin marak upaya kejahatan melalui pesan singkat (SMS) dan telepon. Setiap perusahaan operator pun wajib melaporkan perkembangan nomor ponsel tanpa identitas setiap bulan.
Kominfo selaku regulator memerintah penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server. Jadi, aplikasi itu hanya bisa diregistrasi petugas gerai. Kewajiban tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran tertanggal 20 Mei 2015.
’’Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM,’’ kata Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu Jumat (22/5).
Penyelenggara jaringan (operator) juga wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap bulan. BRTI akan melakukan uji petik secara berkala. Bila ada pelanggaran, sanksi bakal diberi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail menyatakan, upaya-upaya tersebut bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya menunjukkan komitmen pelayanan dari para penyelenggara telekomunikasi. Diharapkan, kepercayaan masyarakat sebagai pengguna dapat meningkat.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2005. Juga upaya penertiban registrasi kartu perdana dan pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kominfo menyoroti maraknya promosi layanan premium call yang disebarluaskan melalui SMS dengan kata-kata yang tidak selayaknya serta mengarah kepada pornografi dan penipuan. Hal tersebut sudah dirasa menimbulkan keresahan masyarakat.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menjelaskan, layanan premium call dikendalikan penyelenggara jasa nilai tambah telepon panggilan premium berkode akses 08091X1-X6 yang bekerja sama dengan penyelenggara jaringan. ’’Layanan premium call umumnya digunakan untuk chatting dan konsultasi yang dikenai tarif premium berdasar kesepakatan penyelenggara jaringan dengan penyelenggara premium call,’’ ungkapnya.
Layanan premium call yang telah disalahgunakan tersebut bertentangan dengan pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam peraturan itu, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Pada 15 Mei lalu, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo memanggil seluruh penyelenggara jasa nilai tambah telepon premium call dan telah diberi sanksi administrasi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar.
Saat ini, melalui bantuan BRTI, Kominfo sedang menertibkan registrasi SIM card prabayar dan tata distribusi kartu SIM perdana untuk menekan penyebaran spam melalui long number. ’’Secara bertahap, gerai-gerai penyedia kartu SIM perdana ditertibkan sedemikian hingga ke depannya hanya ada gerai resmi yang memiliki perjanjian kerja sama dengan operator,’’ tegas Ismail.
Berdasar laporan GSMA (Global System for Mobile Communications Association) tahun lalu, dari 315 juta SIM card aktif, hanya 103,7 juta penduduk yang menggunakannya. Artinya, rata-rata 1 penduduk memiliki 3,04 nomor pelanggan.
Tag : Informasi
0 Comments for "MULAI 15 DESEMBER, BELI KARTU SIM PERDANA HARUS PAKAI KTP"

Tolong Hargai Peraturan Saat Berkomentar di Blog ini, Sebagai berikut :

1. Jangan Meletakkan Link Aktif atau sejenisnya
2. Jangan Memakai Bahasa Kotor atau sejenisnya
3. Jangan Membuat Spamming
4. Jangan Membuat Penghinaan dan Pelecehan
5. Jangan Membuat Keributan atau sejenisnya

Back To Top